Polisi Bongkar Praktik Pengiriman Calon TKI Ilegal, Begini Pengakuan ST

Polisi Bongkar Praktik Pengiriman Calon TKI Ilegal, Begini Pengakuan ST

SATUAN Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil membongkar praktik penyaluran tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang melibatkan sebuah agen. Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang berlangsung di Mako Polres Cirebon Kota, Jumat (29/10). Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar mengungkapkan, kasus tersebut terbongkar setelah pihaknya menerima informasi dari Badan Perlindungan Pendapatan Tenaga Kerja Indonesia (BPPTKI) dan juga Dinas Tenaga Kerja bahwa ada seseorang yang melakukan perekrutan penampungan penempatan pekerja imigran Indonesia secara ilegal. “Begitu kami terima laporan, kami langsung mendatangi TKP. Ketika dilakukan pemeriksaan dokumen, ternyata tersangka ST yang mengaku dari PT Akarin Utama Sejahtera (AUS) sudah tidak lagi memiliki izin untuk melakukan penyelenggaraan penempatan pekerja imigran Indonesia. Ini dibuktikan dari surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja yang telah menghentikan pelayanan penempatan pekerja imigran PT AUS memiliki izin tetapi karena ada permasalahan administrasi sehingga izinnya dicabut,â€ ungkapnya. Menurut Kapolres, tersangka ST terbukti telah menampung sebanyak sembilan orang calon TKI. “Ketika kami melakukan pengecekan tempat tersebut ada beberapa calon pekerja Indonesia yang sedang ditampung antara lain, FY(40) warga Kiaracondong Bandung, F (26), TSH (24), VW (23), NK (25), CAR (29) dan J (32) warga Babakan Kabupaten Cirebon, PNF (24) warga Cikijing Majalengka, P (31) warga Ciledug Kabupaten Cirebon. Mereka ditampung dan siap diberangkatkan,â€ ujarnya. AKBP M Fahri Siregar menegaskan, tersangka dijerat Pasal 81 dan 83 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia. Dengan ancaman penjara paling lama penjara 10 tahun dan denda sebanyak-banyak Rp1 miliar. Selain itu juga dikenakan UU Pidana Perdagangan Orang yaitu Pasal 4 dan Pasal 11 dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (bbs/rc/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: